RANTAU, Kalimantanpost.com – Jajaran Kepolisian Resor Tapin berhasil mengungkap 28 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025 yang berlangsung pada 1–14 Mei.
Selain itu, berhasul mengamankan sebanyak 41 orang, terdiri dari empat target operasi dan 37 pelaku non-target.
Hal itu disampaikan Kepolisian Resort Tapin dalam konferensi pers berlangsung di halaman ruang Satreskim Polres Tapin, Senin (26/5/2025). siang.
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq langsung memimpin konferensi pers didampingi Kabag OPS Kompol Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama dan Kasi Humas IPDA Yudis.
Wakapolres Tapin, Komisaris Polisi Aunur Rozaq mengatakan, kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, pencurian dengan pemberatan, kepemilikan senjata tajam ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga pemerkosaan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan di wilayah Tapin,” ujar Rozaq di halaman Satreskrim Polres Tapin.
Adapun jenis kasus yang Diungkap yaitu diantaranya, satu kasus tindak pidana Curanmor dengan dua tersangka, satu kasus tindak pidana Penggelapan dengan satu tersangka, satu kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan empat tersangka, tiga kasus tindak pidana Kepemilikan senjata tajam dengan tiga tersangka.
Selanjutnya, lima kasus Narkoba dengan 6 tersangka, satu kasus tindak pidana Pemerkosaan dengan satu tersangka dan kasus tindak pidana ringan, yakni mabuk di tempat umum 9 kasus dengan 16 orang tersangka, namun yang bersangkutan dilakukan pembinaan, serta kasus Penjualan miras tanpa izin tujuh kasus dengan 8 orang juga dilakukan pembinaan.
Dari semua kasus tersebut ada hukuman yang lebih berat yaitu kasus narkotika yang dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup dan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 285 KUHP.
Pada kesempatan ini Kepolisian mengimbau masyarakat Tapin untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia mengajak warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami minta masyarakat ikut berperan dalam menjaga kamtibmas. Segera laporkan setiap indikasi tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras ilegal. Pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat,” katanya.
Pihak kepolisian juga akan terus mengintensifkan patroli rutin dan razia guna menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Tapin. (abd/KPO-4)