BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial TH (25), yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Selasa (6/5/2025) dini hari (6/5/2025).
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin Operasi Sikat Intan 2025 berlangsung.
TH diamankan di depan minimarket di Jalan Pramuka, tepatnya seberang Universitas Sari Mulia, Kelurahan Sungai Lulut.
Petugas yang dipimpin Iptu Hendra Agustian Gunting mencurigai gerak-gerik TH dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari dalam tas hitam yang dibawanya, polisi menemukan sebilah belati tanpa surat izin resmi.
Pelaku, warga Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo, Banjarmasin Utara, langsung digelandang ke Polsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Banjarmasin Timur.
“Kami akan terus menggencarkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, khususnya selama Operasi Sikat Intan 2025. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam sembarangan,” tegasnya. (yul/KPO-4).