RANTAU, Kalimantan post.com – Seorang pria berinisial S (41) diamankan anggota Polsek Binuang dalam Operasi Sikat Intan 2025, usai tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Adapun senjata tajam dibawa pelaku berjenis Keris tersebut memiliki panjang sekitar 18 cm, lengkap dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Yudhis menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 23.50 Wita, saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat Intan.
“Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di sebuah warung di Jalan A Yani Km 88, lalu melakukan pemeriksaan, saat di periksa ternyata petugas menemukan ada sebilah senjata tajam jenis keris yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,” ungkap Iptu Yudhis.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti, namun sebelumnya petugas menanyakan tentang kepemilikan sajam tersebut, namun tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan sajam, oleh karenanya pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Binuang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (abd/KPO-4)
BAWA SAJAM – Pelaku pembawa Sajam jenis keris diamankan Polsek Binuang. (Kalimantanpost.com/abdi)