RANTAU, Kalimantanpost.com – Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tapin mengikuti penyuluhan kemetrologian yang digelar di Gedung Hammy AM, Kamis (8/5).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sesuai regulasi Kementerian Perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Tapin, Sugiannor, menyebut penyuluhan ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban mencantumkan informasi kuantitas yang akurat pada label kemasan.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa kemasan produk wajib memenuhi syarat kuantitas seperti isi bersih, berat bersih, dan penggunaan satuan ukuran yang sesuai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesalahan dalam pencantuman kuantitas tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi bagi pelaku usaha.
Materi penyuluhan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011, yang mewajibkan setiap barang dalam kemasan tertutup untuk memenuhi batas kesalahan yang diizinkan dan konsistensi satuan ukuran.
Berdasarkan data Katadata, nilai penjualan makanan dan minuman kemasan di Indonesia mencapai Rp601,65 triliun pada 2022, menunjukkan meningkatnya relevansi penerapan standar BDKT di sektor perdagangan.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal pembinaan berkelanjutan bagi UMKM agar lebih siap bersaing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. (abd/KPO-4).