Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pembudidaya Ikan Air Tawar Diedukasi Legalitas Berusaha

×

Pembudidaya Ikan Air Tawar Diedukasi Legalitas Berusaha

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Martapura Legalitas berusaha
LEGALITAS BERUSAHA - Pembudidaya ikan air tawar di Cindai Alus dibekali pengetahuan legalitas berusaha. (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Air Tawar, bertempat di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (30/04/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan melalui Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Kalimantan Post

Dibuka Plt Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Iwan Taruna dan dihadiri Penyuluh Perikanan Kecamatan Martapura dan 30 orang pembudidaya ikan dari Desa Cindai Alus.

Iwan mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan agar pembudidaya ikan dapat pengetahuan terkait pentingnya perizinan berusaha.

“Kami menginginkan para pembudidaya ikan Cindai Alus memiliki legalitas usaha yang diakui pemerintah,” tandasnya.

Iwan berharap, dengan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang berkelanjutan.

Pada kegiatan ini juga hadir narasumber, Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Khairuddin dan Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin Hariyanto.

Adapun materi disampaikan, meliputi legalitas usaha yang diakui pemerintah dan keberadaan sertifikat standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta larangan pemasukan, pembudidayaan dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Mandiangin Timur Juara KP-SPAM Teladan
Iklan
Iklan