Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025, di Aula Barakat, Martapura, Senin (26/05/2025).
Rapat dipimpin Sekda diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah. Menghadirkan tim penilai dari Inspektorat Daerah Kalsel.
Asisten II Ikhwansyah mengatakan, dasar hukum rapat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran,” tandasnya.
LPPD, lanjutnya, disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedang EPPD adalah evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan paling lambat 6 bulan sejak batas akhir disampaikan,” terangnya.
“Kami berharap semua peserta SKPD dapat memperhatikan dan mengikuti evaluasi hingga tuntas,” tandasnya.
Pada 2024, tambahnya, indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar sebesar 3,704 dan merupakan tertinggi ke 5 Nasional.
“Dari evaluasi dan penilaian tahun ini, kita berharap ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Wan/K-3)