BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sejumlah anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus tersangka pencurian di panti asuhan.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Wijaya alias Wahyu (49), ditangkap di rumah kontrakan Jalan Soetoyo S Gang Bina Bahari, Jum’at (1/5/2025).
Disana anggota mengamankan barang bukti berupa tiga buah teralis besi.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (3/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian sebanyak empat kali.
Anggota juga mengamankan barang bukti dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Tersangka melakukan pencurian sebanyak empat kali di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya yayasan Panti Asuhan Putra Rahmah Al-Asri Banjarmasin Barat Rabu (16/4/2025), yakni dua buah pagar besi garasi halaman yayasan Al Asri, kemudian pada Sabtu (19/4/2025) mengambil pengeras suara mushola Yayasan Al Asri.
Selanjutnya pada Minggu (20/4/2025) mengambil berupa teralis besi pelindung pintu yayasan depan sebelah kanan dan Senin (21/4/2025), mengambil satu teralis besi pelindung pintu yayasan sebelah kiri.
Kemudian Kamis (23/4/2025), mengambil satu teralis besi pelindung pintu yayasan sebelah kiri, dan terakhir Selasa (29/4/2025) mengambil satu buah rice cooker.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Wahyu, uang hasil penjualan barang pencurian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (fik/KPO-4)