BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Polsekta Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
GAM alias Lana, pria berusia 32 tahun di ciduk ketika berada di Jalan KS Tubun, Gang Keluarga 1, Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Tertangkapnya pelaku Lana (32), warga Jalan Gandapura, Kampung Jawa, Kelurahan Kelayan Selatan dibawah kendali kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting berawal kerugiaan petugas dengan tingkah lakunya.
” Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi sabu seberat 5,06 gram yang disembunyikan dalam kotak cream pemutih,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanot Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting kepada awak media, Selasa (27/5/2025)
Dikatakan Kanit, Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Gandapura Banjarmasin.
Dari sana menemukan dua plastik sabu tambahan seberat 10,10 gram, satu bundel plastik klip kosong, serta satu buah lakban bening.
” Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 15,16 gram sabu,” ujar Ginting.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ipansyah yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(yul/KPO-3)