Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penyelundupan 86 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Tim Gabungan

×

Penyelundupan 86 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250521 WA0035
Barang bukti sabu dalam penindakan penyelundupan di Langsa yang dirilis Bea Cukai Aceh, Rabu (21/5/2025). (Antara/Repro -Humas Bea Cukai Aceh)

BANDA ACEH, Kalimantanpost.com – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri mengungkap kasus penyelundupan empat karung berisi 82 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 86 kilogram di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu (21/5/2025), mengatakan tim gabungan menangkap seorang pelaku dalam penindakan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Koran

“Tim gabungan menggagalkan penyelundupan empat karung berisi 82 bungkus metamfetamina atau sabu dengan berat 86 kilogram di wilayah Kota Langsa pada Jumat (16/5). Tim juga menangkap seorang pelaku berinisial MR alias E,” katanya Sulaiman ketika merilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut.

Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu berawal dari informasi adanya pasokan narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri atas NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai Langsa mengembangkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata Sulaiman, tim mendapat informasi mengenai titik pendaratan kapal dan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut di kawasan pertambakan di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Tim gabungan akhirnya menangkap MR alias E yang berperan sebagai tekong kapal langsir. Dari keterangan MR diketahui tempat penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut,” katanya.

Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan 86 kilogram sabu itu setidaknya bisa menyelamatkan 430 ribu jiwa orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menghindarkan pengeluaran keuangan negara sekitar Rp687,9 miliar untuk biaya rehabilitasi.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah tegas terhadap perang melawan narkoba. Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Astacita Presiden RI untuk Indonesia bersih narkoba,” kata Sulaiman. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan dan Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati

Iklan
Iklan