Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Permudah Ganti Nama, Bupati-PN Tandatangani Nota Kesepakatan

×

Permudah Ganti Nama, Bupati-PN Tandatangani Nota Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Hal 4 3 Klm Martapura Bupati
PERGANTIAN NAMA - Permudah permohonan pergantian nama, Bupati Saidi Mansyur tandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Martapura. (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – Berjalan sejak beberapa tahun, kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Martapura dengan Disdukcapil Banjar terkait proses penetapan pergantian nama di pengadilan, sangat membantu masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko saat penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama bersama Bupati H Saidi Mansyur, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Selasa (27/05/2025).

Baca Koran

“Untuk proses juga kami percepat, bisa satu hari setelah penetapan, berkas dapat diambil pemohon,” katanya.

“Kemudian terkait sosialisasi tentang kebijakan ini, tersedia di website dan medsos kami. Jadi pemohon yang ingin berganti nama, silakan menghubungi kami dan Disdukcapil,” tambahnya.

Plt Kadis Dukcapil Hayatun Nupus menjelaskan, nota kesepakatan berupa kebijakan perubahan nama pada akte kelahiran dan melalui penetapan di pengadilan, salah satu upaya memberikan kemudahan dan percepatan untuk masyarakat.

“Setelah penetapan dari pengadilan, langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang sudah berubah,” tandasnya.

Dokumen perubahan tersebut, lanjutnya, berupa akte kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga, juga KIA bagi anak-anak.

“Sebenarnya ini sudah berjalan sejak 2021, kemudian perjanjiannya habis serta ada perubahan Permendagri, jadi kita perbaharui nota kesepakatannya,” ujar Nupus.

Dirinya menambahkan, kerjasama merupakan implementasi inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis), salah satu inovasi andalan Disdukcapil, karena sangat memberikan kemudahan berupa pemangkasan birokrasi yang awalnya 8 step, kini cukup 3 sampai 4 step saja.

Bupati Saidi Mansyur berharap, inovasi dan kerjasama terus berjalan lancar, meskipun nantinya ada perubahan pejabat di Pengadilan dan Disdukcapil, kerjasama tetap terlaksana karena tujuan utamanya memberikan kemudahan layanan adminduk untuk masyarakat. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Desa Paau Kembangkan Budidaya Papuyu
Iklan
Iklan