Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Bongkar Pertambangan Tanah Urug Ilegal

×

Polres Tapin Bongkar Pertambangan Tanah Urug Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250505 WA0014 e1746427758468
TANAH URUG ILEGAL - Jajaran Polres Tapin memperlihatkan sejumlah barang bukti dan dua orang pelaku hasil kejatahan tindak pidana minerba di wilayah hukum Kabupaten Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin membongkar praktik penambangan tanah urug ilegal di kawasan Perumahan Anugerah Tapin Regency, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut tanah sebagai barang bukti.

Baca Koran

Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq mengungkapkan, dua orang pelaku diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yakni Roni Azhar Ais Roni dan Umar Ais Boy (alm) Abdullah. Mereka disebut melakukan penggalian dan penjualan tanah urug tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Modus mereka adalah menggali tanah urug di kawasan tersebut dan menjualnya kepada warga pemilik rumah dengan harga Rp300 ribu per rit. Ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba,” ujar Kompol Rozaq dalam keterangan persnya. Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita itu, dengan tangkap tangan, saat mereka melakukan transaksi dan memuat tanah urug kan menggunakan alat berat untuk dimasukkan ke truk yang sudah dibeli warga masyarakat.

“Penindakan kasus ini petugas langsung menangkap tangan saat pelaku melakukan transaksi jual beli tanah urug,” jelasnya

Usai melakukan penangkapan petugas juga mengamankan satu unit ekskavator merk Hyundai Rolex 110 warna kuning, satu unit dump truck Isuzu bernomor polisi DA 3808 HG, serta STNK dan kunci kendaraan dan uang pecahan 100 ribu sebanyak 3 lembar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan lokasi pemukiman untuk menambang tanah urug secara ilegal, kemudian dijual tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Tindakan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 dan Pasal 161 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Pengangguran Bawa Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 milliar ” tambah Kompol Rozaq.

Polisi juga menyita tiga lembar kuitansi bukti pembayaran transaksi jual beli tanah urug sebagai barang bukti tambahan.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Tapin.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan