RANTAU, Kalimantan post.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
Penangkapan berlangsung pada Senin (12/5/2025) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial Mujiono (38), warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bersih 1,39 gram yang disembunyikan di dalam celana pendek biru miliknya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Yudhis.
Mujiono diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapin untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (abd/KPO-4)