RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor Tapin berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan IUP PT Energi Batubara Lestari, Desa Beramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada Sabtu, 19 April 2025. Tim Tipidter Satreskrim Polres Tapin segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi Zaxis 210F berwarna oranye.
“Tersangka yang diamankan adalah Fani Aris Setiawan. Ia diduga kuat melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi,” kata Kompol Aunur Rozaq dalam keterangan pers.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yakni Nopaldi Usmanda Albagir dan Michael Jhoricho, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Fani Aris Setiawan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 milliar
“Kami tegaskan akan menindak tegas setiap praktik tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum,” ujar Kompol Aunur Rozaq. (abd/KPO-4).