Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHukum & Peristiwa

PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

×

PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250523 WA0037
ASET TANAH - PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan atas aset tanah seluas kurang lebih 3,5 hektar yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Kalimantanpost.com/Dok. PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan)

KUMAI, Kalimantanpost.com — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan bersama Jaksa Pengadilan Negeri berhasil memenangkan gugatan atas aset tanah seluas kurang lebih 3,5 hektar yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras panjang dan sinergi antara PT Pelindo (Persero) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Tanah tersebut berada dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak tahun 2001.

Baca Koran

Selama bertahun-tahun, kepemilikan lahan ini digugat oleh pihak lain, yang menyebabkan terhambatnya pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.

Dalam proses penyelesaian sengketa, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri setempat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan. Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan.

Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap, di mana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk melakukan pengamanan dan penguasaan kembali atas lahan yang disengketakan. Ini menjadi wujud nyata komitmen Pelindo dalam menjaga dan mempertahankan aset negara.

Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh tim baik di tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.

Baca Juga :  WNI Tertahan di Israel, Yordania, Iran sudah Kembali Indonesia

“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujar Sugiono, melalui siaran pers, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan terus dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kami berkomitmen menjaga setiap jengkal aset yang dipercayakan negara kepada kami,” tambahnya mengakhiri. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan