BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin tentang Pengembangan Kota Layak Anak digelar perdana.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kota Layak Anak DPRD Banjarmasin, Husaini mengatakan, adanya usulan raperda tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di Kota Banjarmasin.
“Apalagi sebelumnya tahun 2022 dan 2023 telah mendapat Predikat Kota Layak Anak kategori Nindya maka perlu ditingkatkan menjadi Utama,” kata Husaini kepada sejumlah awak media pada Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengungkapkan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Nomor 15 Tahun 2015.
“Didalamnya, akan mengatur hak anak, tidak hanya di pendidikan tetapi fasilitas umum, pelayanan kesehatan dan tempat bermain yang layak,” ujar Ramadhan.
Sementara Rapat perdana tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, dengan dipimpin Ketua Pansus Husaini, didampingi Wakil Ketua dan Anggota.
Kegiatan itu turut dihadiri, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) M Ramadhan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banjarmasin, Ihsan Al Hak dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Ryan Utama. (sfr/KPO-3)