BANJARMASIN, KP – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (26/5/25) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna memuat dua agenda utama, yaitu pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, pimpinan DPRD Kalsel menyatakan persetujuan atas Raperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III pembahas RPJMD, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh bersama Bappeda, organisasi perangkat daerah, dan tim penyusun RPJMD. Pansus juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk memastikan kelengkapan substansi dan legalitas dokumen.
Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah, memuat visi, misi, arah kebijakan, isu strategis, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satu poin utama adalah dorongan pemerataan pembangunan yang menyentuh seluruh wilayah Kalsel, termasuk daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.
Pansus juga menekankan pentingnya penggunaan basis data dan riset ilmiah dalam merumuskan isu strategis dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembangunan. Selain itu, koordinasi dan kolaborasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara lebih efektif dan terintegrasi.
Usai pengesahan oleh DPRD, RPJMD ini akan diajukan kepada Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan. Dalam pendapat akhirnya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dan berharap RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan yang responsif dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan hingga tahun 2029.(Sfr/KPO-1)