BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Banjarmasin yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nurul Hidayah beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah beserta jajaran.
Pimpinan Rapat, Bahjahtul Mardiah menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terciptanya pembulatan dan pemantapan konsep dalam rancangan tersebut.
“Harmonisasi ini juga merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Bahjahtul.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbang Kota Banjarmasin, Nurul Hidayah, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin selama ini bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam setiap proses penyusunan regulasi, termasuk harmonisasi Ranperda RPJMD ini,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa Ranperda RPJMD juga merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah selama kurun waktu lima tahun. Ranperda ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Disampaikan pula bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan daerah, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan kepala daerah terpilih periode 2025–2030.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menegaskan bahwa tahapan harmonisasi ini sangat penting agar Ranperda dapat disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan harmonisasi yang tepat, proses pengesahan Ranperda dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu yang telah direncanakan,” jelasnya.
Rapat berlangsung dengan baik dan konstruktif. Setiap substansi maupun teknik penulisan Ranperda dibahas secara cermat, termasuk masukan dan perbaikan yang diperlukan agar Ranperda RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029 dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (KPO-1)