RANTAU, Kalimantanpost.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Tapin Sejahtera memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Hipka Mubadi dan dua anggota dewan direksi, Rabu, (30/4/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan arah dan kemajuan perusahaan.
Bupati Tapin H Yamani diwakili Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tapin, Taufiqurrahman, menyampaikan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan empat pemegang saham yakni Pemerintah Kabupaten Tapin (pemegang saham mayoritas 53 persen), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Bank Kalsel.
“Pemberhentian Direktur Utama berlaku mulai 30 April 2025, sementara masa jabatan dewan kehormatan telah berakhir sejak 4 April lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Direktur Utama dan tiga kursi Dewan Kehormatan, yang direncanakan mulai Jumat atau paling lambat Senin mendatang.
“Kami berharap jajaran pimpinan Bank Tapin berasal dari putra daerah agar bisa bersinergi dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapin, Unda Absori, mengungkapkan pasca RUPS pertama pada 14 April 2025, pihaknya melakukan audit terhadap PT BPR Tapin Sejahtera atas permintaan pemegang saham.
“Hasil audit tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pemegang saham, termasuk Bupati Tapin,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Bupati Tapin, Hamdi, mengatakan seluruh karyawan telah diinformasikan mengenai pemberhentian Hipka Mubadi. Ia menegaskan, karyawan tidak lagi berkewajiban untuk mengikuti arahan dari direktur lama.
“Untuk sementara, jabatan Direktur Utama akan dipegang langsung oleh Bupati Tapin hingga proses seleksi selesai,” pungkasnya.(abd/KPO-3)