Oleh : Meita Ciptawati, S.Pd
Pemerhati Lingkungan Hidup
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus mencari solusi penanganan sampah. (www.kompas.com, 15/04/2025)
Masalah sampah menjadi masalah kita bersama dan juga menjadi tugas pemerintah untuk membereskan tempat pengelolaan limbah.
Masalah sampah dan sanitasi menjadi tanggung jawab negara dimana negara bertugas untuk mengolah limbah baik itu sampah ataupun tata kelola kota dan dibutuhkan kerja keras untuk serius mengelola sampah. Ketika sampah dikelola dengan benar maka akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan dan kebalikannya ketika dikelola dengan salah akan menjadi bencana.
Menjamurnya dan bermunculannya tempat pembuangan sampah liar menjadi hal biasa yang terjadi pada akhirnya. Sampah plastik dari makanan yang dibungkus dan demi kepraktisan kemasan menjadi solusi perdagangan, disamping juga sampah popok bayi yang banyak dan sampah rumah tangga. Kita membutuhkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sampah. Kita pernah belajar di sekolahan tentang mana jenis sampah yang bisa didaur ulang dan tidak bisa didaur ulang. Adapun sampah dari tumbuhan bisa dijadikan pupuk dan sampah yang dari plastik yang bisa mengurai tapi berpuluh-puluh tahun.
Negara bisa menyediakan alat untuk pengolahan sampah yang efisien dan juga pengelolaan lahan yang tepat untuk pembuangan sampah. Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang ramah lingkungan, jauh dari pemukiman warga, dan bisa dimanfaatkan hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat.
Pemahaman yang benar akan menjaga lingkungan memang harus ditanamkan pada warga masyarakat. Pemahaman aqidah dan agama yang kuat ditanamkan sejak dini di sekolah agar menjadi insan yang dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup. Karena Islam menyuruh agar menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pendidikan juga dikembangkan riset-riset dan alat untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup. Misalnya alat daur ulang sampah yang efisien. Negara memfasilitasi agar ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Mendukung riset anak bangsa, Sehingga permasalahan pengelolaan limbah bisa teratasi.
Negara harus cepat dan merasa bertanggung atas masalah umat. Mencari penyelesaiannya dengan efisien, cepat dan tepat. Karena kepemimpinan mereka kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan pengadilan Allah.
Negara bertindak tegas terhadap pejabat yang menyelewengkan harta rakyat. Dan menerapkan sanksi yang tegas bagi rakyat yang membuang sampah sembarangan.
Memahamkan gaya hidup sehat bagi warga negara dan membuang pemikiran kapitalis yang apa-apa maunya serba instan. Termasuk makanan cepat saji atau kemasan yang disukai masyarakat. Budaya konsumtif yang berlebihan, agar bisa dikurangi. Walaupun dibandingkan dengan negara maju produksi sampah kita jauh dibawahnya. Tapi karena pengelolaan yang belum tepat, menjadikan itu masalah.
Limbah sampah organik kalau dimanfaatkan menjadi pupuk alami yang aman bagi lingkungan. Bisa jadi solusi atas mahalnya harga pupuk dan sulitnya mencari pupuk karena ketersediaannya yang terbatas. Ditambah bisa memperbaiki lingkungan secara alami atas ketergantungan pupuk sistetis yang merusak lingkungan dan menurunkan kesuburan tanah. Sehingga bisa meningkatkan hasil panen petani. Maka swasembada pangan dalam negeri bisa teratasi. Sampah plastik bisa didaur ulang untuk bahan bakar yang bermanfaat, bahkan negara maju bisa mengolahkan untuk sumber energi listrik.
Masalah pengelolaan limbah sampah sebenarnya hanya satu dari permasalahan sistemik di negara ini. Akibat tidak terselesaikannya masalah dengan cepat dan tepat. Ketika negara tidak menerapkan aturan Islam maka aturan yang buatan manusialah yang muncul dan bisa menimbulkan kerusakan. Kita merasakan hari ini, yaitu sulitnya hidup, sempitnya tata ruang kehidupan, serta hilangnya moralitas, tidak amanahnya dan seriusnya aparat, ataupun terbatasnya anggaran sehingga sulit untuk menyelesaikan masalah dengan cepat.
Masalah anggaran negara dalam Islam dapat teratasi, karena besarnya pemasukan, jadi ada pemasukan yang pasti. Menurut Zallum (2003) pos-pos yang menghasilkan pendapatan, dari rampasan perang (anfaal, ghanimah, fai, khusus), kharaz, jizyah, harta milik umum seperti Sumber Daya Alam (SDA), harta milik negara, usyur, harta sitaan dari pejabat korup, harta rikaz dan tambang, harta yang tidak ada pemiliknya, harta orang murtad, pajak dan zakat.
Maka perlu aturan yang benar untuk menghasilkan hidup berkah dan teratur, serta mendatangkan kebahagiaan hakiki. Wallahu ‘alam bis sawab.