BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepasang kekasih muda berinisial RR alias Rizal (26) dan EP alias Eka (28), ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan.
Tersangka Rizal diketahui warga Jalan Gerilya Komplek Wijaya Kusuma Banjarmasin Selatan, sedangkan tersangka Eka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Kurnia Banjarmasin Selatan.
Di sana anggota menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.32 gram, tiga butir obat diduga obat-obatan terlarang jenis Carnophen/zenit, timbangan digital dan alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong).
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria, saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025), dimana anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahwa ada seorang pria (tersangka Rizal) sedang membawa narkotika saat berada seputaran Kelayan B Gang Kurnia Banjarmasin Selatan.
Penangkapan ini tak jauh dari rumah kekasihnya, tersangka Eka, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti seperti diatas.
Keduanya mengakui barang haram ini baru dibeli tersangka Rizal dan keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan petbuatannya. (fik/KPO-4)