KUALA KURUN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak), Jumat (30/5/2025) dinihari, sekitar pukul 02.20 WIB.
Dalam sidak itu, dia menindak tegas aktivitas angkutan tambang milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tetap nekat melintasi jalur terlarang di ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya.
Sidak tersebut merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir setelah sebelumnya dilakukan pada Senin (27/5/2025). Gubernur menemukan puluhan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih beroperasi bebas di kawasan yang sudah dilarang untuk kendaraan berat.
“Saya turun langsung lagi malam ini, karena apa yang saya lihat sebelumnya masih terus terjadi. Puluhan truk bermuatan batu bara dan material tambang dengan bobot lebih dari 8 ton masih melintas seenaknya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Agustiar Sabran.
Jalan Provinsi ruas Kuala Kurun – Palangka Raya, merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Namun kerusakan jalan kerap terjadi akibat truk tambang PBS yang tidak mematuhi batas tonase.
Pemprov Kalteng sejak lama menetapkan jalur tersebut sebagai kawasan larangan bagi angkutan tambang berat. PBS diminta menggunakan dan membangun jalan khusus, namun kenyataannya masih banyak yang membandel.
“Sudah saya tegaskan sejak lama, jalan ini untuk masyarakat, bukan untuk angkutan tambang. PBS harus taat aturan,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat angkutan tambang ilegal.
“Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin investasi yang bertanggung jawab. Jangan ada perusahaan besar yang hanya ambil untung, tapi merugikan rakyat dan merusak jalan negara,” tambahnya.
Gubernur Agustiar Sabran turun langsung bersama Bupati Gunung Mas, Plt Sekda, Asisten II Setda, Kepala OPD terkait, serta aparat penegak hukum.
Sejumlah truk dihentikan untuk diperiksa muatannya dan beratnya. Pemeeintah provonsi juga mulai mendata ulang perusahaan – perusahaan yang melanggar aturan.
Sebelumnya, tim gabungan sudah menggelar razia Kamis malam (29/5/2025) di sepanjang jalur Palangka Raya–Kurun. Upaya tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan tambang.
Pemprov Kalteng tegas tidak akan tinggal diam, jalan milik rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. (drt/KPO-4).