AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Simpan sabu 47,85 gram di sebuah speaker aktif di dalam rumah, JY (40), warga Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat atas aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat, (23/5/2025) sekitar pukul 20.10 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kipas angin jepit yang berada di ujung meja warung.
Tak berhenti di situ, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tepatnya di kamar tidur, petugas menemukan sembilan paket sabu lainnya yang disimpan dalam speaker aktif warna cokelat bersama sejumlah barang yang diduga sebagai alat bantu pengemasan narkoba.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., MSi, melalui Kasi Humas AKP Sulkani, SH, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan masyarakat.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Tindakan tegas akan kami ambil untuk setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama narkotika yang menjadi musuh bersama. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Sulkani.
Lebih lanjut, AKP Sulkani juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila melihat atau mencurigai adanya kegiatan peredaran narkotika di lingkungannya.
Polres Hulu Sungai Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor dan bersama-sama berperan aktif dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba. “Stop Narkoba, Selamatkan Generasi.”
Adapun barang bukti yang diamankan, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,49 gram dengan berat bersih 47,85 gram, 7 lembar plastik klip transparan, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 sedotan plastik warna biru (alat takar)
Polisi juga mengamankan, 1 plastik klip besar transparan, 1 kantong plastik warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 1 kipas angin jepit warna putih-hijau, 1 speaker aktif warna cokelat
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (nov/KPO-3)