AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial AS (49) yang kedapatan menyimpan barang narkoba jenis sabu di dalam helm.
AS, warga Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran Narkotika jenis sabu.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (14/05/2025) sekitar pukul 19.20 Wita.
“Tersangka AS ditangkap di rumahnya di Desa Tambalang Kecil,” ungkap AKP Sulkani, saat dihubungi Senin (19/5/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,80 gram yang disembunyikan dalam helm, berikut sejumlah alat hisap dan barang bukti lainnya.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat yang diduga aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi dan pergerakan terduga pelaku.
Setelah informasi dipastikan akurat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya. Saat digeledah, tepat di samping tempat tersangka duduk, ditemukan 1 buah helm merk NHK warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi 1 paket sabu dalam plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca transparan, 1 set bong dengan dua sedotan, 1 buah mancis, 1 unit handphone warna biru muda dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU) guna proses penyidikan.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujar AKP Sulkani.
“Perang terhadap narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terutama di wilayah-wilayah rawan.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. (nov/KPO-4).