RIYADH, Kalimantanpost.com – Menjelang musim haji, beberapa warga negara Indonesia dan negara lainnya berupaya masuk ke Mekkah menggunakan Visa Work atau Amil tanpa menggunakan visa haji.
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum. (Ant/KPO-3)
Jamaah calon haji melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. (Antara)