Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Koper Dibawa ke Hotel, Perkara Suap Solhan cs

×

Tiga Koper Dibawa ke Hotel, Perkara Suap Solhan cs

Sebarkan artikel ini
perkara ilustrasi
Foto Ilustrasi. (net)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dugaan suap/gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berlanjut sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (30/4).

Ini menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan bersama Yulianti Erlinah (eks Kabid Cita Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga).

Kalimantan Post

Kembali, lima  saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, dengan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH.

Dalam persidangan itu, PT Asri Karya Lestari (AKL) yang diduga sebagai pemberi suap menghadirkan saksi atas nama Ana Puspita Sari yang merupakan bawahan Yudra Saputra (Direktur Keuangan PT Asri Karya Lestari).

Selain itu, Erfan yang di ketahui sebagai bawahan dari Direktur Operasional perusahan yang sama juga di hadirkan.

Sedangkan saksi lainnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dihadapan Majelis Hakim, dalam Ana Puspitasari mengakui bahwa dirinya adalah salah satu karyawan dari bagian keuangan PT Asri Karya Lestari (AKL).

Diterangkannya Ana, perusahaan tempat ia bekerja memang pernah ada mengerjakan salah satu proyek di Provinsi Kalimantan Selatan yakni Pembangunan Jembatan di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.

Namun Ana mengaku tidak tahu kalau perusahaannya memberikan fee pada Dinas PUPR Kalsel.

Ana mengatakan pernah diminta beberapa kali mengeluarkan cek atas perintah atasannya, Yudra Saputra dengan total uang keseluruhan sekitar Rp9 miliar.

Nanun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya di sebutkan Rp10 miliar, dan ini yang sebelumnya disebut-sebut diterima Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan.

Baca Juga :  Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK Lima Jam, Bersyukur Dapat Kesempatan Klarifikasi

Sementara itu, kesaksian Ervan mengakui bahwa ia pernah diminta oleh Didik Hariyanto Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari  untuk menemaninya membawa tiga buah koper besar ke salah satu hotel di dekat kantor mereka di Jakarta.

“Waktu itu saya diminta Pak Didik Hariyanto untuk membuka kamar hotel atas nama saya dan saat menuju hotel ksmi menggunakan mobil Pak Didik, dalam mobil saya ada tiga koper, namun isinya sata tidak tshu,” ucap Ervan.

Sesampainya di hotel, ia kemudian diminta untuk cek in lalu membawa koper ke dalam kamar.

“Dua koper saya yang bawa, dan satu kopernya lagi Pak Didik Hatiyanto,” ujar Ervan.

Diruang sidang, koper tersebut di perlihatkan oleh JPU dari KPK)menggunakan layar lebar serta menanyakan apakah benar koper yang dimaksud oleh saksi.

Saksi membenarkan bahwa koper tersebut adalah koper yang dilihat dan dibawanya ke dalam kamar hotel.

Pada sidang selanjutnya majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Yudra Saputra dan Didik Harianto. 

Sidang sebelumnya, pada Kamis (24/4), yang bersaksi antara lain Syamsul Bahri, Reynaldi Dwi Sasmita dan Muhamad Aris Anova.

Mereka umumnya pegawai yang berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kalsel dimana dulunya Achmad Solhan menjabat sebagai kepala dinas.

Dalam kesaksiannya, Relnaldi dan Aris Anova menjelaskan bahwa ketiga proyek yakni Samsat Terpadu, Kolam renang dan Lapangan Sepak Bola pada tahun 2024 pemenangnya sudah ditentukan.

Setelah adanya pemenang proyek maka dimintakan uang Rp 1 miliar kepada dua orang kontraktor yang telah divonis yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam sidang juga terungkap kalau mantan Kadis PUPR Achamd Solhan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp10 miliar di Jakarta.

Baca Juga :  Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Hal itu diketahui setelah salah satu saksi yakni mantan Kabid Kabid Bina Marga terdahulu mengakui hal tersebut dipersidangan.

”Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang 10 miliar ke Jakarta, ia menolaknya dengan alasan takut, sehingga kami akan menghadirkan saksi selanjutnya siapa yang menemani Pak Achmad Solhan untuk mengambil uang tersebut,” kata JPU KPK Mayer Simanjuntak kepada media di Banjarmasin. (*/K-2)

Iklan
Iklan