Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0058
Salah satu tersangka kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berjalan menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (Antara)

SEMARANG, Kalimantanpost.com – Tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.

Baca Koran

Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” katanya.

Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan.

Ia menuturkan ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pada tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.

“19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi,” katanya.

Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Meninggal dan Dua Selamat akibat Tanah Longsor di Samarinda

Iklan
Iklan