PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut. Ini dibuktikan dengan penangkapan Supian Sauri, diduga menyimpan narkoba jenis sabu di Toko Meubel.
Informasi dari masyarakat, Polsek Pelaihari pada Senin, (19/5/2025), sekitar pukul 19.00 Wita ada dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah toko meubel bernama Toko Meubel Fortuna, yang beralamat di Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Supian Sauri.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merk Konser Mangga di saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku.
Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, saat petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam lemari pakaian di dalam toko, ditemukan lagi 1 (satu) paket sabu tambahan.
Menurut seorang petugas, Supian Sauri mengakui kedua paket sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Pelaihari beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany, SE, SH, MM melalui keterangannya pada Rabu (21/5/2025), menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pelaihari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut. (rizki/KPO-3)