Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Nakal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suka berbuat kurang baik (tidak menurut, mengganggu, dan sebagainya, terutama anak-anak). Sedangkan menurut psikologi, anak nakal adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan anak yang menunjukkan perilaku menyimpang dari norma atau aturan yang berlaku. Perilaku ini bisa berupa pelanggaran norma, agresivitas, atau bahkan gangguan emosional dan perilaku yang lebih serius. Penting untuk diingat bahwa istilah “nakal” tidak memiliki definisi yang baku dalam psikologi dan seringkali merupakan perspektif subjektif dari orang dewasa. Menurut hukum, “nakal” atau kenakalan merujuk pada perbuatan yang melanggar norma-norma dalam masyarakat, baik yang bersifat ringan maupun berat, dan dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusah an. Kenakalan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dianggap terlarang bagi anak-anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan menurut Islam “nakal” (tidak patuh, melawan aturan, atau melakukan hal-hal yang tidak baik) memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tingkah laku yang tidak sesuai. Secara umum, kenakalan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan agama, hukum, atau norma sosial yang berlaku. Dalam konteks pendidikan anak, kenakalan dapat dilihat sebagai tahap perkembangan yang perlu diatasi dengan sabar dan bijaksana, bukan dengan hukuman yang keras. Secara keseluruhan, pengertian “nakal” dalam Islam menekankan pada pentingnya mengikuti aturan agama, menghormati hak orang lain, dan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari.
Islam menyimpulkan Kenakalan Anak itu dapat dilihat dari ada tidaknya tiga hal, yakni : (1) Pelanggaran Aturan ada pelanggara aturan Negara , aturan agama, aturan budaya; (2) Gangguan perilaku. Berperilaku yang mengganggu orang lain; (3) Tindak pidana. Melakukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Sedangkan menurut psikologi, kenakalan Anak itu tejadi jika anak melakukan: (1) Pelanggaran norma. Melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti tidak mengikuti aturan di rumah, sekolah, atau lingkungan sosial; (2) Agresivitas. Melakukan baik verbal maupun fisik; (3) Gangguan emosional dan perilaku. Yang harus memerlukan bantuan profesional; (4) Perilaku menyimpang. Yang berasal dari lingkungan, genetik, atau masalah emosional.
Menurut para Ahli Jenis Kenakalan yang dilakukan anak biasa meliputi : a. Menolak untuk mengikuti aturan yang diberikan; b. Sering melawan atau membantah orang lain; c. Melakukan kekerasan, baik fisik maupun verbal; d. Mengejek atau menyakiti orang lain (bullying); e. Sulit menahan dorongan untuk melakukan sesuatu (impulsif); f. Mengganggu atau tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan.
Dalam Islam, anak dianggap sebagai titipan dan memiliki hak untuk berkembang dengan baik. Sikap yang harus diambil terhadap anak yang nakal adalah sikap sabar, kasih sayang, dan pemahaman yang mendalam. Dalam konteks pendidikan anak, kenakalan harus diatasi dengan sabar, kasih sayang, dan pendekatan yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak.
Pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggungjawab dan yang paling berperan dalam memacahkan masalah ini? Yang utama bertanggungjawab adalah orang tua, karena mereka memiliki peran penting dalam memahami dan mengatasi perilaku nakal pada anak.