Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Anggaran Rp 64 M, Gaji ke-13 ASN Pemprov

×

Anggaran Rp 64 M, Gaji ke-13 ASN Pemprov

Sebarkan artikel ini
gj 13

Uang yang akan diterima ASN yakni sebesar gaji pada bulan sebelumnya, tanpa potongan apapun.

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemprov Kalsel telah membuat surat keputusan Nomor 800.1.10.3/1278.

Baca Koran

Tentang pembayaran haji ke 13 dan tunjangan kinerja.

Anggaran yang disiapkan berkisar Rp64,3 miliar.

“Gaji ke 13 sampai hari ini belum ada pencairan.

Mudah-mudahan bisa segera terealisasi. Untuk pegawai menghadapi hari raya Iduladha,” kata salah seorang ASN Pemprov Kalsel, Minggu (1/6).

Pemprov Kalsel rencananya mulai menyalurkan gaji ke 13 pada 3 Juni 2025. Sedangkan tunjangan kinerja mulai dibayarkan 18 Juni 2025.

Kebijakan pembayaran gaji ke 13 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dari Tunjangan Kinerja Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada PNS dan PPPK,” terang Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris.

Uang yang akan diterima ASN yakni sebesar gaji pada bulan sebelumnya, tanpa potongan apapun.

Tujuan pemberian gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang telah mengabdi sebagai abdi negara.

“Tentu juga diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan bisa untuk biaya anak-anak mereka masuk sekolah di tahun ajaran baru,” tambahnya.

Adapun anggaran yang disiapkan kurang lebih masih sama dari tahun lalu.

Yakni sekitar Rp64,3 miliar.

Sebab Pemprov Kalsel tidak signifikan melakukan penambahan pegawai.

“Pengguna anggaran masing-masing

SKPD agar segera menerbitkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Idris. (mns/K-2)

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 10 Asal Kabupaten Banjar, H Lutfi Inani Wafat di Pesawat
Iklan
Iklan