Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan, terhitung sejak 19 Mei hingga 30 September 2025. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Penjabat Wali Kota Banjarbaru, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana yang meningkat selama musim kemarau.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie, menjelaskan bahwa musim kemarau kali ini tergolong sebagai kemarau basah, di mana meski suhu udara tinggi, masih terjadi hujan ringan di pagi hari di beberapa wilayah.
“Berdasarkan keterangan BMKG, saat ini kita sedang menghadapi kemarau basah. Beberapa wilayah di Banjarbaru memang terasa panas, namun masih ada hujan di pagi hari,” ujar Zaini.
Meski begitu, status siaga tetap ditetapkan agar personel BPBD dapat segera bergerak melakukan pemantauan intensif di wilayah-wilayah rawan Karhutla. Saat ini, posko siaga telah didirikan di kantor induk BPBD Banjarbaru dan beroperasi selama 24 jam.
“Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama relawan melakukan patroli harian untuk memantau potensi terjadinya Karhutla. Kami juga melibatkan masyarakat peduli bencana agar menjaga wilayah masing-masing,” tambahnya.
Sejauh ini, BPBD Banjarbaru mencatat telah terjadi 15 kejadian Karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 7 hektare. Wilayah yang menjadi perhatian khusus antara lain kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor dan Kecamatan Cempaka, yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap Karhutla.
Zaini mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di wilayah yang rawan kebakaran.
“Mari kita jaga bersama lingkungan. Masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana diimbau untuk tidak membuka lahan dengan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan,” pungkasnya. (Dev/K-3)