BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan pedagang pentol, SN (55). Warga Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan ini diduga merudapaksa anak sambungnya.
Tak tanggung tanggung, SN diduga nekat setubuhi sang anak sambung selama tujuh tahun. Dimana, aksi bejat SN terhadap korban AAS sejak berusia 8 tahun ketika masih tinggal di pulau Jawa, hingga usia 15 tahun.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, FN merupakan ibu korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Iptu Partogi Hutahahean mengungkap, pelaku sudah di amankan dan saat ini sudah di mintai keterangan.
“Saat ini korban berusia 15 tahun dan diduga perbuatan pelaku terhadap korban sejak berusia 8 tahun,” jelas Partogi, Jumat (20/6/2025).
Dikatakan Kanit, dalam melancarkan aksi pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan bujuk rayu akan menyekolahkan korban.
Di waktu yang berbeda, pelaku juga pernah mengancam terhadap korban bilamana memberitahukan perbuatan persetubuhan itu kepada ibu korban, maka pelaku akan menceraikan ibu korban.
“Pelaku mengaku telah secara berulang kali menyetubuhi korban dan perbuatan persetubuhan yang terahir terjadi pada 28 Mei 2025 dan berlanjut ke 29 Mei 2025 dirumah,” tambah Partogi.
Dalam hal ini, Kanit mengungkapkan
Banjarmasin telah dilakukan penangkapan pelaku tidak lepas dari peran serta ketua RT setempat yang sudah mengetahuI informasi kejadian persetubuhan tersebut meminta tolong kepada pihak kepolisan untuk mengamankan pelaku.
Atas laporan tersebut, Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan ketua RT setempat langsung mengamankan pelaku dirumahnya kemudian diserahkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (yul/KPO-4).