Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

×

Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini

Terkait Tiga Rancangan Perda

Hal 2 Tala 1 3 klm 1
PEMBACAAN - Tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tala terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna. (KP/Ist)

Pelaihari, Kalimantanpost.com – Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, mewakili Bupati H. Rahmat Trianto, membacakan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Laut terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (02/06/2025).

Ketiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kalimantan Post

Sebelum penyampaian tanggapan, sebanyak delapan fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya secara berurutan terkait tiga Raperda itu. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Keadilan Pembangunan.

Dalam tanggapannya, dijelaskan bahwa perubahan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, merujuk pada UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 dan UU No. 23/2014.

Perubahan ini mengakomodasi bantuan hukum terkait dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan, yang selama ini terbentur keterbatasan anggaran. Dengan perubahan ini, target penanganan kasus diharapkan meningkat dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum tidak mencakup kasus narkotika dan kekerasan terhadap perempuan atau anak, namun masyarakat tetap dapat mengakses bantuan dari lembaga hukum berakreditasi pusat atau layanan pro bono.

Terkait realisasi anggaran, pada tahun 2023, anggaran bantuan hukum sebesar Rp62 juta terserap 50%, sedangkan pada tahun 2024, anggaran Rp75 juta terserap 54%. Sosialisasi telah dilakukan di tiga kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Bupati Tala Tegaskan Pentingnya Komunikasi di Rapat Forkopimda
Iklan
Iklan