RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur, Rabu (11/6/2025).
Kepala Disdukcapil Tapin, Rina Indriani, menyampaikan pelayanan kali ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan Adminduk kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Kami telah melaksanakan pelayanan keliling di 10 desa di Kabupaten Tapin. Hari ini kami hadir langsung di Desa Banua Padang untuk menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan KIA kepada warga,” jelas Rina.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan menjadi salah satu syarat utama agar warga dapat memperoleh berbagai bantuan dari pemerintah.
“Dengan memiliki dokumen yang lengkap, masyarakat bisa lebih mudah mengakses bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan program lainnya,” tambahnya.
Bupati Tapin, H Yamani turut hadir dan menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan kepada warga. Ia mengapresiasi upaya Disdukcapil dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Pelayanan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu. Semoga kegiatan seperti ini terus dilanjutkan dan menjangkau seluruh warga yang membutuhkan,” ujar Bupati Yamani.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera mengurusnya melalui layanan yang telah disediakan pemerintah.
“Pelayanan ini gratis, tanpa dipungut biaya. Silakan datang ke kantor Disdukcapil atau pelayanan keliling yang kami adakan secara berkala,” tutupnya.
Turut hadir dan menyerahkan dukumen kependudukan Ketua TP PKK Tapin Hj Faridah Yamani dan Kepala Desa Banua Padang serta jajaran Pemerintah Desa Banua Padang. (abd/KPO-3)