Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Dir Lantas Polda Kalsel : Segara Melakukan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi

×

Dir Lantas Polda Kalsel : Segara Melakukan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 06 05 at 20.19.08 1 e1749138909327
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja saat penandatanganan komitmen bersama zero ODOL dalam rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kallel. Ist

BANJARBARU Kalimantan Post.com -Direktur Lalu Lintas (Dir Lantss) Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar menyatakan, segera melakukan normalisasi kendaraan yang over dimensi dan mematuhi muatan sebelum dilakukan penegakan hukum dalam rangka Indonesia menuju Zero “ODOL.

Sisi lain, penindakan kendaraan “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.

Baca Koran

“Kami ingatkan masyarakat untuk segera melakukan normalisasi kendaraan yang over dimensi dan mematuhi muatan sebelum dilakukan penegakan hukum dalam rangka Indonesia menuju Zero “ODOL,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Ia katakan, terhitung mulai 1 sampai 30 Juni 2025 tahap sosialisasi larangan ODOL dengan sasaran perusahaan angkutan, ekspedisi dan sebagainya termasuk bengkel yang biasa mengerjakan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.

Pihaknya bersama jajaran Dinas Perhubungan baru saja menerima arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkaitan implementasi zero ODOL pada rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel.

Setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas gabungan Polantas dan Dishub melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.

Kemudian mulai 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum.

Dikatakan, nagi kendaraan over dimensi yang termasuk kategori kejahatan dijerat pidana dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni Pasal 277 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Proses hukumnya menggunakan pemeriksaan berita acara yang dimulai tahap pemberkasan tersangka hingga peradilan. Sedangkan untuk over loading yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas ditindak menggunakan tilang.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung zero ODOL di Kalsel agar bahaya dan kerugian akibat pelanggaran ini tidak lagi terjadi.

Baca Juga :  Dua Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Pengerukan Pelabuhan Samarinda dan Pulang Pisau

“Banyak jalan rusak akibat kendaraan ODOL, belum lagi kasus kecelakaan dan fatalitas korban tentu ini sangat mengancam kita semua sebagai pengguna jalan,” ujarnua. (KPO-2)

Iklan
Iklan