Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Dispora Gelar Bimtek Bagi organisasi Penerima Dana hibah 2025

×

Dispora Gelar Bimtek Bagi organisasi Penerima Dana hibah 2025

Sebarkan artikel ini
08 2klm Plt Kadispora jpg
PLT KADISPORA : Fitri hernadi, didampingi M Anugrah dan Ariffin Noor. (Kp/nafarin fauzy)

Dispora gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Hibah Daerah bagi organisi kepemudaan, Kepramukaan dan Olahraga, di Hotel Rodhita Banjarmasin, tgl 4-5 Juni 2025.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Hibah Daerah bagi organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan olahraga yang menerima hibah pada tahun anggaran 2025, di Hotel Rodhita Banjarmasin, pada tgl 4-5 Juni 2025.

Baca Koran

Plt Kepala Dispora Kalsel, Fitri Hernadi, menyampaikan pelaksanaan Bimtek ini merupakan persyaratan penting dari Pemerintah Provinsi agar pengelolaan hibah di tahun 2025 dapat berjalan secara akuntabel dan sesuai aturan.

“Bimtek ini bukan hanya untuk Dinas atau pengelola hibah, tapi juga sangat penting bagi para penerima hibah. Mereka memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan dengan baik, menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan benar, dan memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai kaidah dan aturan yang berlaku,” jelas Fitri, yang didampingi Kabid Pengembangan Pemuda, Muhammad Anugrah dan Kasi Organisasi Kepemudaan, Arifin Noor.

Tahun 2025, Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp50 miliar untuk organisasi kepemudaan dan induk organisasi olahraga (inorga) yang melaksanakan kegiatan di Kalsel.

Sebanyak 63 organisasi tercatat sebagai penerima hibah Dispora Kalsel tahun 2025, meliputi 49 organisasi olahraga dan 14 organisasi kepemudaan.

Setiap organisasi akan menerima jumlah dana hibah yang berbeda, tergantung pada hasil review, perhitungan, efektivitas, dan efisiensi masing-masing program kegiatan yang diajukan.

Fitri juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan hibah. “Pesan kami jelas, laksanakan seluruh kegiatan dengan benar dan selesaikan administrasi serta SPJ dengan baik. Ini bagian dari upaya kita bersama dalam membangun Banua,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa apabila ada penyalahgunaan dana hibah atau pelaporan fiktif, maka hal tersebut dapat masuk ranah pidana, mengingat dana hibah bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.

Baca Juga :  Kalsel Salah Satu Provinsi Tercepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan sesuai aturan, tentu kami akan berpikir ulang untuk memberikan hibah di tahun-tahun berikutnya. Ini bukan main-main,” tegasnya.

Dalam bimtek ini, sejumlah narasumber kompeten dihadirkan untuk memberikan materi, di antaranya dari Biro Hukum Pemprov Kalsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, dan Inspektorat Provinsi.

Fitri berharap para penerima hibah dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan dan mampu mengelola dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel. (nfr/k-9)

Iklan
Iklan