Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diungkap Sabu Senilai Rp 6,5 M di Area Persawahan

×

Diungkap Sabu Senilai Rp 6,5 M di Area Persawahan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm sabu

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Diungngkap narkotika jenis sabu sebanyak 10,3 kilogram senilai Rp 6,5 Miliar di area persawahan, tiga pelaku warga Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel.

Pelaku jaringan antar provinsi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yamg hendak dikirim ke Sumatera Selatan dan digagalkan jajaran Polres Banjarbaru, kasusnya digelar, Selasa (3/6).

Baca Koran

“Anggota kita dari Satresarkoba menangkap tiga tersangka berinisial LN (perempuan) (18), KS (23) dan AF (29) (lali-laki), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang tersebut.

“Dari semua barang bukti diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Disebut, LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.

Diungkapkan Pius, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN.

Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan berencana akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.

“Jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram,” jelasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah menambah ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  54,8 Kg Sabu dan 10.355 Ekstasi Milik Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita Polda Kalsel

Ia menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

“Terus pengembangan, dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang ini,” ujarnya. (*/dev/K-2)

Iklan
Iklan