Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar Usai Kirim 100 Surat Paksa ke Penunggak Pajak

×

DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar Usai Kirim 100 Surat Paksa ke Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20250627 WA0027 e1751002659742

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Langkah tegas diambil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dengan mengirimkan 100 surat paksa kepada wajib pajak yang menunggak pajak dan telah mengabaikan surat teguran sebelumnya di dua provinsi tersebut.

Kanwil DJP Kalselteng pun akhirnya berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp6,2 miliar dari aksi mengirimkan 100 surat paksa tersebut.

Baca Koran

“Penyampaian surat paksa dilakukan serentak pada hari Rabu (4/6/2025). Total nilai ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp76,89 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Jumat (27/6/2025).

Ditambahkannya, tindakan ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Rinciannya, lanjut Syamsinar,
di wilayah Kalsel sebanyak 48 surat paksa telah disampaikan dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp73,37 miliar.

Dari jumlah itu, realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun hingga 26 Juni 2025 mencapai Rp5,96 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menyampaikan paling banyak, yaitu 35 surat paksa.

Sementara itu, KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5 surat, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Sementara di Kalteng, kata Syamsinar, terdapat 52 surat paksa dengan nilai ketetapan sebesar Rp3,52 miliar.

“Hingga batas akhir pelaporan, realisasi penerimaan mencapai Rp262,65 juta,” ungkapnya.

Menurut Syamsinar, KPP Pratama Pangkalan Bun menjadi kontributor terbanyak dengan 40 surat paksa, sedangkan sisanya disampaikan oleh KPP Pratama Palangkaraya (3 surat), KPP Pratama Sampit (3 surat), dan KPP Pratama Muara Teweh (6 surat).

Syamsinar menambahkan, pendekatan persuasif telah didahulukan sebelum tindakan hukum ini dilakukan.

Baca Juga :  Mutasi dan Rotasi 702 Personel Polri

“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Namun ketika tidak ada itikad baik untuk membayar, maka transmisi surat paksa menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Tindakan ini, lanjut dia, bukan hanya untuk menjamin kesejahteraan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak serta diberikan kepada wajib pajak yang telah patuh.

“Penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis signifikan yang mendorong peningkatan kepatuhan,” tandasnya.

Jika surat paksa masih diabaikan, DJP akan melanjutkan proses hukum berupa penyerahan hingga pelanggan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DJP mengajak seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan, program, dan layanan perpajakan dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan