Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Umumkan Calon Wali Kota Terpilih

×

DPRD Banjarbaru Umumkan Calon Wali Kota Terpilih

Sebarkan artikel ini
IMG 20250601 WA0012 e1748737964702
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dalam penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU, Kalimantanpoat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Sabtu (31/5/2024) malam.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Graha Paripurna, Sekretariat DPRD Banjarbaru dan diikuti oleh pimpinan serta anggota dewan. Dua calon terpilih, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, turut hadir dalam agenda penting tersebut.

Baca Koran

Turut hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

IMG 20250601 WA0013

“Kami menindaklanjuti secara administratif dalam bentuk rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Gusti Rizky.

Ia menjelaskan, hasil rapat paripurna ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Selatan.

“Hasil usulan ini akan disampaikan ke Mendagri agar bisa segera diproses untuk pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih,” tambahnya.

Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih sendiri dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 21.19 WITA, oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 untuk masa jabatan periode 2025–2030.

Keputusan penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Gerakan 'Aktifkan Posyandu' Resmi Dimulai, Banjarbaru Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Sesuai mekanisme, proses pengumuman di tingkat legislatif menjadi tahapan penting sebelum pelantikan dapat dijadwalkan oleh pemerintah pusat.

Dengan telah diumumkannya hasil penetapan tersebut oleh DPRD, tahapan selanjutnya tinggal menunggu keputusan Kemendagri mengenai jadwal resmi pelantikan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi daerah sekaligus awal dimulainya transisi kepemimpinan di Kota Banjarbaru.(dev/KPO-4)

Iklan
Iklan