BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin setuju terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Banjarmasin melalui Perwali perihal penurunan tarif parkir untuk roda dua.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar mengungkapkan, pihaknya melakukan rapat lintas komisi untuk menyetujui kebijakan penurunan tarif parkir, khususnya bagi kendaraan roda dua tersebut.
“Setelah kami menerima surat dari Pak Wali Kota untuk memberitahu perihal kebijakan penurunan tarif parkir ini, kami langsung rapat lintas komisi, yakni Komisi II dan Komisi III,” kata Ridho.
Menurutnya, rapat lintas komisi tersebut dilaksanakan jelang kebijakan yang merevisi Perwali dari penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang diumumkan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025 lalu.
“Pada dasarnya DPRD Kota Banjarmasin setuju kebijakan tersebut karena tingkat ekonomi masyarakat pun saat ini lagi sulit,” bebernya.
“Pastinya lagi masyarakat gembira dengan kebijakan ini,” sambung Ridho.
Lebih lanjut, ia menekankan penerapannya di lapangan, karenanya perlu sosialisasi intensif, bahkan bisa lewat media sepanduk dan lainnya.
“Karena kemarin saya pergi ke pasar, masih tetap juru parkir mematok Rp3.000, artinya masih banyak yang belum tahu atau tidak mau tahu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penetapan tarif parkir bagi kendaraan roda dua ini mengembalikan tarif sebelum dinaikkan pada April 2024 lalu, yakni untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.
“Banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan itu ke kita, sekarang sudah diturunkan, masyarakat pastinya senang,” ucapnya.
“Saya rasa dengan penurunan tarif parkir ini tidak signifikan juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya. (sfr/KPO-4)