Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kalteng Desak Evaluasi Serius PPKH

×

DPRD Kalteng Desak Evaluasi Serius PPKH

Sebarkan artikel ini
IMG 20250605 WA0033 e1749122332520
EVALUASI - Komisi II DPRD Kalteng mendesak evaluasi PPKH pada rapat dengar pendapat bersama dinas teknis. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Minimnya realisasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pemegang izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) di Kalimantan Tengah mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Kalteng.

Sorotan disampaikan saat rapat bersama dinas teknis dengan Komisi II DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025) dipimpin Ketua Komisi Siti Nafsiah.

Baca Koran

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan, yang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral yang harus dilaksanakan oleh setiap pemegang izin usaha di kawasan hutan.

“Perusahaan pemegang PPKH wajib melaksanakan rehabilitasi DAS. Ini amanat undang-undang, bukan sekadar formalitas,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Ia menambahkan bahwa jika kewajiban ini diabaikan, maka langkah tegas seperti pencabutan izin perlu dipertimbangkan.

Menurut data Dinas Kehutanan dan BPDAS, dari total ratusan unit kerja yang telah disetujui di wilayah Kalimantan Tengah, realisasi rehabilitasi DAS masih jauh dari target.

Di wilayah BPDAS Kahayan, dari 77.173 hektare yang harus direhabilitasi, baru sekitar 24,78% yang ditanami, dan hanya 7,76% yang sudah diserahterimakan.

Sementara itu, di BPDAS Barito, dari 93.802 hektare yang menjadi target, baru 28% ditanami dan hanya 9% diserahterimakan.

Kepala BPDASHL Kahayan, Mohammad Aziz Ahsonibmenjelaskan, hambatan utama bukan hanya kondisi alam, tapi juga rendahnya komitmen pemegang izin.

“Ada perusahaan yang bahkan belum mengajukan lokasi penanaman, atau tidak menyusun rencana kerja sama sekali,” ujarnya.

Ironisnya, beberapa perusahaan melakukan penanaman tetapi tidak melakukan pemeliharaan, menyebabkan banyak tanaman tidak tumbuh optimal.

Ada juga yang menanam di luar lokasi yang disetujui, tanpa koordinasi dengan instansi teknis. Sehingga hasilnya tidak maksimal.

Baca Juga :  Usulan Raperda Inisiatif Disetujui Semua Fraksi DPRD Provinsi Kalteng

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Perusahaan sudah diberi izin memanfaatkan kawasan hutan, maka sebagai gantinya mereka wajib memperbaiki fungsi ekologis lewat rehabilitasi DAS,” ujar Bambang Irawan.

Ia menekankan bahwa potensi ekonomi dari program rehabilitasi sangat besar. “Kalau seluruh 170 ribu hektare ditanami dengan 750 batang per hektare, itu berarti 127 juta batang pohon. Ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, dari pembibitan hingga penanaman,” jelasnya.

Komisi II mendorong agar Dinas Kehutanan dan BPDAS meningkatkan pengawasan dan menyusun daftar perusahaan yang tidak patuh.

“Perlu daftar hitam. Jangan sampai perusahaan yang tidak bertanggung jawab justru terus mendapat izin baru,” tambah Bambang.

Rehabilitasi DAS bukan hanya soal pemulihan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan usaha, tanggung jawab sosial, dan keadilan ekologis.

Dewan Kalteng berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat sanksi serta mempercepat verifikasi terhadap kinerja perusahaan pemegang izin PPKH, agar program ini tidak sekadar jadi angka di atas kertas.(drt/KPO-4).

Iklan
Iklan