Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPRD Minta Penegakan Perda Bukan Sebatas Formalitas

×

DPRD Minta Penegakan Perda Bukan Sebatas Formalitas

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm
KP/Ist

Batulicin, KP – Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Ernawati meminta kepada pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah lebih serius dan bukan sekedar formalitas.

“DPRD juga akan mendukung terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Hj Ernawati di Batulicin Senin.

Kalimantan Post

Ia mengatakan, dua Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Menurut Ernawati, dua Raperda tersebut sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.

Dia berharap, apabila Raperda itu sudah disetujui menjadi Perda, pemerintah daerah lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan perda tersebut.

“Kami menyambut baik inisiatif Pemkab dalam menyusun regulasi ini. Namun, kami juga menekankan agar implementasinya nanti tidak hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” pinta Ernawati.

Ernawati menyebut, Raperda RPPLH memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang kian nyata. Ia berharap Pemkab bisa melibatkan semua sektor, termasuk masyarakat, dalam pelaksanaan Raperda ini.

Isu lingkungan bukan hanya urusan pemerintah. Masyarakat juga harus diberi ruang dan kesadaran untuk ikut menjaga. Karena itu, partisipasi publik harus menjadi roh dari Raperda tersebut.

Untuk Raperda Bangunan Gedung, Ernawati menyoroti pentingnya kepastian hukum dan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan pembangunan fisik.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan bangunan yang tidak sesuai tata ruang dan tidak memenuhi standar keselamatan.

“Raperda ini bisa menjadi alat untuk menertibkan pembangunan, terutama di kawasan-kawasan yang rawan bencana. Tapi jangan hanya dibuat, harus diawasi dengan tegas. Pengawasan teknis dan administratif harus berjalan paralel,” tegasnya.

Baca Juga :  Kodim 1022/Tanah Bumbu Gelar Tanam Mangrove

Ia juga mendorong agar Pemkab bersama DPRD terus melakukan sosialisasi masif sebelum dan sesudah pengesahan Raperda. Hal ini penting agar semua pemangku kepentingan memahami substansi regulasi yang akan diberlakukan. (net/K-6)

Iklan
Iklan