MATARAM, Kalimantanpost.com – Dua orang anggota Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Polres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Nyoman Gede Junaidi memberikan sanksi PTDH secara resmi kepada dua anggotanya dalam upacara di halaman Markas Polres Sumbawa, Senin.
“Upacara PTDH ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Semoga ini menjadi cerminan bagi kami internal Polri untuk menjaga profesionalisme,” kata Junaidi.
Meskipun dua anggota yang berdinas di Polres Sumbawa tersebut tidak mengikuti pelaksanaan upacara, Junaidi menyatakan sanksi PTDH tetap berlaku untuk mereka.
“Hadir atau tidak saat apel tetap kami pecat, karena hukuman PTDH merupakan hasil sidang majelis kode etik Polri,” ujarnya.
Dua orang anggota Polri yang menerima sanksi pemecatan itu berinisial Aipda R dan Bripka SS. Aipda R terungkap sebagai pengguna narkoba, sedangkan Bripka SS merupakan pengedar.
Atas persoalan hukum yang menjerat keduanya, Junaidi mengatakan bahwa mereka kini menjalani masa hukuman pidana.
Ia berharap sanksi tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Ini (PTDH) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polres Sumbawa sehingga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang sama,” ucapnya.
Sanksi PTDH merupakan sanksi dan risiko yang harus diterima seorang polisi apabila terbukti melanggar sumpah dan janji.
Apalagi menjadi abdi negara, tidak bisa dijalankan sesuai dengan keinginan pribadi, melainkan ada aturan yang harus menjadi landasan dalam bertindak.
“Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka apa pun yang diperbuat, tujuannya tetap untuk masyarakat dan negara,” kata Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel di jajaran Polres Sumbawa untuk tetap menjauhi narkoba.
Selain itu, ia juga meminta seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan tidak melakukan perbuatan pidana maupun perbuatan tercela yang melanggar norma.
“Saya sangat menyayangkan adanya personel Polres Sumbawa yang harus mengakhiri masa dinasnya karena pelanggaran, tetapi ini merupakan pelanggaran berat dan konsekuensinya juga harus tegas,” ucapnya. (Ant/KPO-3)