Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Pengerukan Pelabuhan Samarinda dan Pulang Pisau

×

Dua Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Pengerukan Pelabuhan Samarinda dan Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
IMG 20250603 WA0056
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)

JAKARTA, Kalimatanpost.com – Dua orang pihak swasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, dua diantaranya Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur dan Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas inisial MTE dan AR, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Koran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi tersebut bernama Maman Tursiana Efendi (MTE) dan Abdul Rauf (AR).

Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

  1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,

  2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,

  3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,

  4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013, dan 2016. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan