MATARAM, Kalimantanpost.com –
Dua perwira Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Rabu (18/6/2025) membenarkan adanya penetapan dua perwira sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, berinisial Kompol Y dan Ipda HC.
“Iya, keduanya sudah berstatus tersangka,” kata Kombes Syarif.
Penyidik menetapkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian.
Syarif menegasikan penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana tersebut dengan penguatan alat bukti dari pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi.
“Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Atas penetapan ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka karena penetapan baru dilakukan pada Selasa (17/6).
“Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kami serahkan ke jaksa,” ucap dia.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua tersangka.
Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Ant/KPO-3)