BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering, Muhammad Fathoni (30) dan Akhmad Bustami (32), keduanya bekerja sebagai sopir di ciduk aparat Polsek Banjarmasin Timur pada Jumat (6/6/2025) siang.
Mereka kedapatan menerima dan mengedarkan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengenai pengiriman paket mencurigakan lewat JNE dengan nomor resi 041930030155525.
Paket tersebut diketahui berisi ganja kering seberat 0,5005 kilogram yang dibungkus dalam kardus dan dilakban kuning.
Petugas pun melakukan teknik control delivery untuk memantau langsung proses penerimaan paket.
Saat paket diserahkan oleh kurir JNE di Jalan Veteran depan Gang Perumahan Pengambangan Indah, tersangka Muhammad Fathoni langsung diamankan. Setelah dibuka, isi paket ternyata benar berupa ganja kering.
Dalam pemeriksaan awal, Fathoni mengaku dirinya hanya disuruh oleh Akhmad Bustami untuk menerima paket tersebut.
Tak lama berselang, petugas kemudian berhasil menangkap Bustami di lokasi terpisah, tepatnya di jalan Veteran depan Gang Merpati Banjarmasin
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak ganja, satu bundel plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto didampangi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting transaksi ini bukan kali pertama dilakukan.
Dimana, awal Mei 2025, Bustami diketahui telah membeli ganja seberat 0,5 ons seharga Rp600 ribu secara online, yang dikirim dalam kemasan kuah rendang dan paket pertama itu juga diterima oleh Fathoni.
“Karena merasa aman dan berhasil, keduanya kembali memesan ganja pada akhir Mei 2025 melalui akun Instagram bernama “SKY” yang diduga beroperasi dari Medan,” jelas Kapolsek, Jumat (13/6/2025).
Dikatakan Morris , keduanya patungan membeli ganja seharga Rp2,6 juta, dengan pembayaran ditransfer melalui rekening Mandiri atas nama Agung Dwi Paska Manu.
Paket dikirim dengan nama dan alamat palsu, namun menggunakan nomor telepon asli milik Fathoni untuk pengambilan paket.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar ganja lintas daerah yang diduga melibatkan media sosial dan jasa ekspedisi sebagai perantara distribusi.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan pdikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/KPO-3)