Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

×

Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250630 WA00321
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Peristiwa berdarah di Sungai Andai, tepatnya di Jalan Bawang XI Banjarmasin Utara hingga saat ini masih menjadi pertanyaan motif di balik tewasnya tiga pemuda dengan mata luka di tubuh akibat senjata tajam.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan satu pelaku berinisal SL dalam kasus dugaan penganiyaan hingga berujung tewasnya tiga pemuda tersebut.

Baca Koran

Kuat dugaan pemicu tewasnya MF (18) dan MR (22), keduanya warga Jalan Kampung Melayu Banjarmasih Tengah serta Rn (17), warga Jalan Veteran pengaruh minuman keras, Minggu (29/6/2025) .

Berdasarkan keterangan yang di peroleh, pelaku SL yang sebelumnya pernah tersandung kasus penganiyaan dan membawa sajam bersama beberapa temannya diduga pesta minuman keras.

Tak selang berapa lama, korban MF bersama temannya datang dan sempat terjadi cek cok mulut dengan pelaku SL.

Perselisihan antara pelaku SL dan korban MF bukannya berhenti dan terus berlanjut.
Korban MF pun memhubungi sang kakak MR dan menceritakan perihal cek cok ia dengan pelaku.

Tak selang berapa lama korban MR dan Rn juga datang dengan mengendarai sepeda motor.

Suasana memanas dan korban MF langsung mukul pelaku SL.Terdesak SL pun melarikan diri. Tak butuh waktu lama, SL kembali dan melakukan penyerangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di tubuh.

“Ada dua senjata tajam yang diamankan, satu diantara milik korban berupa celurit sedangkan pelaku berupa pisau,” jelas Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media.

Dalam hal, pihak kepolisian sudah menetapkan satu pelaku dalam kejadian ini. “Setelah dilakukan pemeriksan lebih lanjut, SL merupakan pelaku utama dan melakukannya seorang diri,” ujar kasat.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KuHP. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT di Medan

Iklan
Iklan