Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gubernur Stop ODOL CPO Lewati Lingkar Selatan Sampit

×

Gubernur Stop ODOL CPO Lewati Lingkar Selatan Sampit

Sebarkan artikel ini
IMG 20250606 WA0057
JALAN RUSAK - Jalan yang rusak karena dilintasi angkutan yang melebihi kapasitas jalan. (Kalimantanpost.com/darity).

SAMPIT, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran langsung menghentikan truk beemuatan melebihi tonase maksimum yang melewati jalan lingkar selatan Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Rabu (4/6/2025) malam.

Hal itu sebagai bukti komitmen Agustiar Sabran, dalam menjaga kualitas infrastruktur daerah kembali ditunjukkan secara nyata.

Baca Koran

Satu unit truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang terbukti melebihi batas tonase atau ODOL maksimum 8 ton.

Truk tersebut dilaporkan membawa muatan CPO seberat 17 ton, jauh melampaui batas maksimum yang diperbolehkan.

Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di tengah perjalanan menuju Pangkalan Bun untuk kunjungan kerja sekaligus perayaan Hari Raya Idul Adha, Gubernur turut didampingi Bupati Kotim, Halikinnor, dan Kapolres Kotim.

“Ini adalah wujud kesungguhan kita dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun dengan dana besar dari masyarakat. Jangan sampai rusak hanya karena pelanggaran seperti ini,” ujar Gubernur dengan tegas kepada sopir truk serta aparat yang berada di lokasi kejadian.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalteng telah mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Selatan Sampit.

Jalan tersebut dirancang sebagai jalur strategis guna mengurangi kemacetan sekaligus memperlancar arus logistik di wilayah barat Kalteng.

Gubernur pun menekankan, pelanggaran terhadap batas tonase tidak akan dibiarkan begitu saja, mengingat dampak seriusnya terhadap kondisi jalan dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pengawasan akan terus dilakukan, dan bila perlu, izin-izin operasional akan kami evaluasi,” tandasnya.

Langkah tegas dan cepat ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi menjaga kepentingan bersama. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Agustan Terpilih Sebagai Ketua Umum Perpani Kalteng 2025-2029
Iklan
Iklan