Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

HARTA

×

HARTA

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Harta, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua pengertian utama, yakni : 1) Barang (termasuk uang) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang; dan 2) Kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan. Jadi, harta bisa berupa benda fisik, uang, atau aset lain yang memiliki nilai dan dimiliki oleh individu atau entitas (perusahaan). Dalam Al Quran, harta (al-mal) dipandang sebagai karunia Allah yang penting untuk kehidupan, namun juga sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik. Harta tidak hanya dipandang sebagai sumber kekayaan, melainkan juga sebagai perhiasan hidup yang dapat menimbulkan keangkuhan dan kesombongan jika tidak dikelola dengan benar. Dalam Islam, harta bukan sekadar materi, tetapi juga amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan sesuai syariat. Harta memiliki kedudukan penting sebagai alat untuk mencapai tujuan hidup di dunia dan akhirat, serta sarana untuk beribadah dan membantu sesama. 

Baca Koran

Harta layaknya perhiasan yang dapat memperindah kehidupan manusia di dunia, selalu menghantui pikiran, tak ayal banyak orang yang menghabiskan waktu, tenaga dan fikirannya dalam berlomba-lomba mengumpulkan harta. Harta menjadi barometer kesuksesan seseorang, semakin banyak harta yang dimiliki seseorang, maka semakin dianggap sukses. Allah SWT memberikan petunjuk tentang bagaimana cara memperoleh harta yang baik dan benar serta cara pengguna annya. Harta akan mendatangkan manfaat duniawi dan ukhrawi dengan cara konsumsi yang wajar sesuai tuntunan syariah, tidak melakukan israf (boros) dan tabdzir di satu sisi juga tidak bersikap bakhil di sisi lain. Islam mengakui bahwa harta memegang peran penting dalam men dukung kehidupan manusia bahkan berfungsi sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah baik yang bersifat ritual ataupun sosial keagamaan. Beberapa ibadah memerlukan pendanaan yang cukup dalam pelaksanaanya, dan dana adalah bagian dari harta. Al-Quran dan hadis sebagai sumber utama ajaran agama Islam memberikan tuntunan cara memperoleh dan mentasharrufkan harta.

Baca Juga :  Menyongsong Tantangan Mahasiswa Pendidikan di Zaman Sekarang

Harta adalah titipan dari Allah SWT, sehingga semua pihak yang diberi titipan harta kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sesuai sabda Rasulullah SAW, “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai 4 hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan”. (Ibnu Hidan dan At Tirmidzi).

Jika melihat perilaku sebagian kecil bangsa ini yang mempunyi kesempatan mencari harta dengan jabatan yang dimilikinya terkadang mereka mencari harta dengan cara-cara yang kotor seperti melakukan pencurian harta milik Negara untuk dirinya, untuk keluarga, untuk kelompok dan lingkungan serta daerahnya, apakah mereka belum paham, atau belum memahami tentang hadist tersebut diatas, setiap orang diachirat nanti dalam pengadilan Ilahi, yakni pengadilan yang tak mungkin lagi dipermainkan dengan berbagai cara, setiap oreang akan ditanya dari mana harta mereka dapatkan, apakah dengan penuh perjuangan yang sesuai dengan norma agama, atau melakukan perbuatan curang yang bertentangan dengan hukum agama, yakni dengan melalukan, pencurian atau sebutan lain sehingga dapat mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya yang akan diwariskan pada orang-orang ter dekatnya. Apakah perbuatan sesuai dengan Hukum Negara, lebih-lebih hokum Agama, mereka yang melakukan pencurian pada uang Negara, uang bangsa dan uang lingkungannya, semua pasti akan mendapat hukuman sebagaimana firman Allah SWT, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Maidah : 38). Dan dalam hadis, “Setiap daging yang tumbuh dari suhtun (hasil yang haram), maka api neraka lebih layak baginya”. (Ahmad).

Baca Juga :  Solusi Mengatasi Pandemi Judi Online

Semoga kita semua yang membaca koran ini akan masuk surga, karena mencari harta lewat jalan yang baik sesuai dengan hukum Agama, Negara dan budaya, serta digunakan sebagaimana tuntutan agama, bernilai bagi agama, Negara dan mahkluk hidup di lingkungannya.

Iklan
Iklan