oleh: Maya Adawiyah
Pemerhati Masalah Sosial
BERITA Bulan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
TEMPO.CO, Garut – Kasus pelecehan seksual kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini menimpa anak perempuan berusia lima tahun diperkosa ayah kandung dan pamannya. “Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Jumat, 11 April 2025.
Kasus Eks Kapolres Ngada-Pada Maret 2025, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menahan tersangka di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Residen Anestesi RSHS Bandung – Priguna Anugerah Pratama (PAP)-Seorang residen anestesi di RS Hasan Sadikin, Bandung, PAP, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tiga perempuan, termasuk keluarga pasien. Modusnya melibatkan pemberian obat bius saat proses medis, kemudian melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadar. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya secara permanen. Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RS tersebut untuk evaluasi.
Dari Kasus di atas berita tentang kekerasan seksual sudah tak asing lagi kita dengar, Banyak para korban yang masih di bawah umur, yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri, bahkan kejinya lagi sampai orang tua kandung sendiri yang melakukan innalillah, parahnya lagi Para Penengak Hukum, tenaga Kesehatan, tenaga Pendidik juga terlibat dalam kasus ini. Yang seharusnya melindungi, melayani,mendidik justru menjadi Pelaku kekerasan seksual yang katanya dilakukan oleh oknum- oknuman.
Kapan Kasus seperti ini akan terselasaikan jika Hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan para korban yang menderita seumur hidup, bahkan korban anak-anak yang seharusnya tertawa lepas malah direnggut masa kecilnya? Hanya dengan di penjara, di pecat dari jabatan, denda ber-M an, apakah akan meberikan efek jera? Apakah mungkin Oknum-oknum lain yang tidak tersorot oleh media massa akan berhenti melakukan tindakkan ini jika Hukuman yang diberikan pada Pelaku sebelumnya hanya Penjara saja atau yang lainnya? HEHH Rasanya Wallahu’alam akan berhenti melakukan perbuatan keji itu.
Mengenai Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di selenggarakan tadi apakah akan bisa mengatasi Kasus yang merajalela ini? Memang penyelenggaraan yang dilakukan Baik, akan tetapi apakah ini menjadi solusi yang Tepat?
Kasus-kasus seperti ini yang menindak lanjuti langsung harusnya Negara, bukan hanya dari Komunitas saja. Kenapa? Karena balik lagi dari kasus di atas yang menjadi AKAR Masalah adalah terletak pada penegakkan hukum yang lemah. Hukum yang kuat dan tegas tidak betele-tele akan mebuat para pelaku tunduk tak berkutik dan yang pastinya Kasus seperti ini akan sangat berkurang.
Namun apakah mungkin Hukuman yang meberikan efek jera kepada Pelaku bisa diwujudkan melalui HAM, apakah kita yakin Pemerintah akan siap menegakkan Hukum Keadilan jika Para Penegak Hukum-Oknumnya sendiri yang melakukan tindakkan ini?
Sekularisme dan Demokrasi
Mungkin tentang mempertanyakan penegakkan hukum di Konoha ini tak akan ada habisnya dipertanyakan. Balik lagi, jika kita cermati, penyebab mendasar dari kasus-kasus terjadi hariini karena diterapkannya aturan sekularisme demokrasi dalam kehidupan. Tanpa sadar pengaruh sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) pada individu atau negara terikat dengan kebebasan untuk membuat aturan berdasarkan nilai kebebasan individu, yang mana Negara tidak mengakui sepenuhnya hukum agama sebagai hukum Negara.
Agama di sistem ini hanya dijadikan sebagai pelengkap moral dalam kehidupan bernegara, bukan sebagai dasar hukum yang mengikat. Sehingga kebebasan yang sesuai individu saja sering kali membawa dampak negatif, karena dapat menumbuhkan gaya hidup bebas yang tidak memperhatikan norma-norma agama. Awal dari kejahatan seksual ini bermula dari kebebasan berpacaran, Tayangan atau film dengan konten seksual yang mudah diakses yang menjadi salah satu faktor yang memicu pelaku untuk melakukan kekerasan seksual, pendidikan yang tidak menerapkan ajaran agama, dll. Apakah mungkin jika negara tidak sepenuhnya menerapkan aturan agama akan semakin sulit membendung arus kerusakan moral di masyarakat? Bagaimana Islam memandang hal ini? Peran Islam dalam perlindungan generasi?
Perlu diketahui Islam bukan hanya agama yang mengatur untuk urusan beribadah saja, namun Islam mengatur segalanya dari Pribadi, Masyarakat, Negara dan lain-lain. Allah sudah memberikan aturan untuk kita pakai tanpa perlu kita capek-capek mikirin cara buat aturan. Semuanya sudah lengkap di dalam Al-Quran dan hadisnya tinggal dipraktikkan saja lagi bagaimana melakukannya.
Dalam Islam, negara memiliki peran utama dalam menjaga dan melindungi generasi serta masyarakat dari kejahatan. Negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum yang tegas, dan memberikan perlindungan kepada setiap individu, terutama perempuan dan anak-anak, dari tindak kekerasan seksual. Sistem hukum Islam memberikan sanksi yang jelas dan tegas terhadap kekerasan seksual, yang tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mencegah tindak kekerasan melalui pendidikan moral dan agama yang kuat.
Negara Khilafah, sebagai contoh, menjalankan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga generasi dari segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan. Dalam sistem ini, kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan serius yang harus dihukum berat, dengan tujuan tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Hukuman yang diberikan bermacam-macam yang akan membuat para pelaku jera total Hukuman yang dikenakan bisa berupa hukuman cambuk, hukuman mati, atau hukuman ta’zir (hukuman diskresi yang diberikan oleh penguasa berdasarkan keadaan dan kasus).
Semua itu bertujuan untuk membuat Korban kekerasan seksual jera. Memang melihat hukuman yang Allah berikan kepada pelaku sangat berat, namun Allah sudah membuat aturan ini jauh sebelum manusia ada. Dengan adanya Hukuman seperti diatas tadi tentu yang pasti para Pelaku yang ingin melakukan tindakkan kejahatan akan berpikir berulang kali untuk melakukan karna Hukuman dari Negara langsung yang akan tegas dan tidak segan-segan memberi hukuman kepada Pelaku kejahatan.
Namun Hukuman ini Hanya akan terwujud dengan adanya Daulah Islamiyyah, yang di Pimpin oleh Pemimpin yang taat akan aturan Allah dan menerapkannya secara menyeluruh tidak hanya untuk individu namun untuk Negara.