PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Untuk memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT ke-80 RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kebijakan berupa pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH.
Terkait hal tersebut, Bapenda Kalteng melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah media, di Aula OPAD Kantor Bapenda Kalteng, Selasa (3/6/2025).
Sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak kenderaan
Sosialisasi dilakukan bersama Bapenda Kalteng bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja dan Dirlantas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Anang Dirjo memaparkan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalteng untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
“Saat ini di Kalteng, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak,” tutur Anang Dirjo
Anang Dirjo menjelaskan, nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun jika dihitung dengan denda.
“Melalui kebijakan pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” jelasnya.
Ditambahkan, selain meringankan masyarakat, pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan
“Manfaat itu untuk membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” tukasnya. (drt/KPO-4).